Perpanjangan Tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM. 2025 menjadi tahun terakhir?
Pada Desember 2024, pemerintah resmi memperpanjang tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga akhir 2025. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak (WP) dengan omzet tertentu, mengizinkan mereka hanya mencatatkan omzet bulanan tanpa perlu pembukuan yang rumit. Namun, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan. Kebijakan PP 55/2022: Kemudahan untuk UMKM Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah memperluas kebijakan pajak untuk WP dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, baik orang pribadi (OP) maupun badan usaha. Tarif PPh 0,5% ini dirancang untuk memberikan keadilan dan memudahkan UMKM bergabung dalam ekonomi formal. Tarif Pajak yang Terus Berubah Tarif PPh Final awalnya 1% berdasarkan PP 46/2013, lalu disesuaikan menjadi 0,5% dalam PP 23/2018. Selain itu, PP 55/2022 menambahkan fasilitas pembebasan PPh atas omzet hingga Rp500 juta setahun. Namun, mulai tahun pajak 2025, tarif 0,5%...