Perpanjangan Tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM. 2025 menjadi tahun terakhir?
Pada Desember 2024, pemerintah resmi memperpanjang tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga akhir 2025. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak (WP) dengan omzet tertentu, mengizinkan mereka hanya mencatatkan omzet bulanan tanpa perlu pembukuan yang rumit. Namun, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan.
Kebijakan PP 55/2022: Kemudahan untuk UMKM
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah
memperluas kebijakan pajak untuk WP dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, baik
orang pribadi (OP) maupun badan usaha. Tarif PPh 0,5% ini dirancang untuk
memberikan keadilan dan memudahkan UMKM bergabung dalam ekonomi formal.
Tarif Pajak yang Terus Berubah
Tarif PPh Final awalnya 1% berdasarkan PP 46/2013, lalu disesuaikan
menjadi 0,5% dalam PP 23/2018. Selain itu, PP 55/2022 menambahkan fasilitas
pembebasan PPh atas omzet hingga Rp500 juta setahun. Namun, mulai tahun pajak
2025, tarif 0,5% hanya berlaku untuk WP yang terdaftar hingga 2018.
Tenggat Waktu Fasilitas
Penting untuk dicatat, tarif PPh Final 0,5% berakhir pada Desember 2025.
Mulai 2026, WP harus beralih ke sistem pembukuan yang lebih rinci dan
menghitung penghasilan netonya menggunakan tarif umum PPh. Tahun 2025 akan
menjadi tahun terakhir untuk menggunakan tarif ini.
Menuju Pembukuan yang Lebih Rinci
Setelah 2025, UMKM akan beralih dari pencatatan omzet sederhana ke
pembukuan yang lebih mendalam. Meskipun tarif PPh Final berakhir, pembukuan
memungkinkan WP mengakui biaya-biaya yang sebelumnya tidak bisa diakui. Ini
menjadi langkah penting dalam mendorong transparansi dan kepatuhan pajak yang
lebih baik.
Persiapan Menghadapi Perubahan
Meskipun masih ada waktu, wajib pajak UMKM harus mulai mempersiapkan
diri untuk beralih ke pembukuan. Perubahan ini membuka peluang untuk
pengelolaan keuangan yang lebih baik dan pelaporan pajak yang lebih jelas.
Dengan perpanjangan tarif PPh Final 0,5% hingga akhir 2025, UMKM masih
memiliki kesempatan untuk beradaptasi. Namun, langkah persiapan sejak sekarang
sangat penting agar pelaku UMKM dapat menghadapi perubahan perpajakan dengan
lancar.
Comments
Post a Comment